"RIBA" YANG HALAL, Adakah..?
Riba merupakan salah satu dosa terbesar yang dilakukan manusia, betapa tidak, ancaman bagi pelaku riba sangatlah berat, bahkan Allah mengumumkan perang bagi pelaku riba. Berani berperang melawan Allah yang Maha Kuat..!? Pasti kebinasaan dan kehancuran yang akan diterima.
Pinjam-meminjam atau hutang-piutang, secara asal itu adalah muamalah murni taawun, menolong peminjam yang kesulitan. Maka sangat dilarang bagi pemberi pinjaman untuk mengambil keuntungan sepeserpun. Pinjam 1000 kembali 1000, kalau harus ada lebihnya atau mereka sebut sebagai bunga, maka itu adalah Riba, Allah murka kepadanya dan dihilangkan berkah dari hartanya.
Tapi ada satu bentuk "Riba" yang halal, boleh untuk dilakukan, bahkan dianjurkan. Loo kok bisa..!? Mau dong... sudah uang gak hilang bahkan dapat tambahan keuntungan...
Engkau bermuamalah "Riba" kepada Allah Ta'ala, beri pinjaman yang baik kepada-Nya, Dia telah membuat S&K, perjanjian "hitam di atas putih", bahwa siapa yang "ngutangi" diri-Nya pinjaman yang baik, akan dikembalikan pinjaman tersebut dengan berlipat ganda.
Pinjami Allah hutang 1000, akan Allah kembalikan pinjaman itu menjadi 700.000, subhanallah... 700 kali lipat. Bagaimana kalau pinjamanmu 1jt, 500jt atau 1M, berapa keuntungan yang akan kau kumpulkan..? Keuntungan yang luar biasa, berlipat ganda besarnya.
مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجۡرٞ كَرِيمٞ
QS Al-Hadid : 11
Raman Utara, 28 Januari 2020
#Riba #Halal #keuntungan #berlipatganda